DESKJABAR – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap kaum muslimin dan muslimat, dewasa maupun anak-anak, yang diperintahkan Allah SWT, dilakukan satu tahun sekali setiap bulan Ramadhan hingga menjelang didirikannya shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib hukumnya, dibayarkan oleh segenap kaum muslimin muslimat, laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai penghapus dosa dan menjadi jaminan masuk surga.
Perintah membayar zakat fitrah sebagaimana tersurat di dalam Al-Quran “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (QS 9 ayat 103).
Kemudian diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri ( HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Mudik Lebaran Jalur Cirebon-Brebes, Gunakan Google Maps Bisa Mengalami Perjalanan Seram
Perintah Allah SWT dan Rasulnya sudah jelas, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah setiap kaum muslimin dan muslimat yang beriman, tentu dalam pelaksanaannya harus disertai dengan niat yang benar.
3 Sayat Wajib Zakat Fitrah