Hakim PN Bandung Sebut Pelaku Perusakan Tembok di Surya Sumantri Terbukti Tapi Terdakwa Dibebaskan

- 14 Maret 2023, 14:25 WIB
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023 /Deskjabar

 

DESKJABAR - Terdakwa kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 14 Maret 2023. Hakim yang diketuai Dalyusra menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum yakni melanggar pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan, hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dengan alasan perbuatannya tersebut bukan ranah pidana tapi perdata karena perusakan dilakukan ditanahnya sendiri meski yang membangun tembok tersebut orang lain.

Vonis bebas hakim PN Bandung tersebut tentu saja jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena sebelumnya jaksa Andi Arif menuntut terdakwa HSH dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Wonosobo Tourism Business Forum (WTBF) 4/ 2023, ajang Memperkenalkan Wisata Baru di Dieng


Isi Putusan Hakim PN Bandung

Hakim pun dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," ujar Dalyusra saat membacakan putusannya di persidangan.

Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semi permanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Baca Juga: Sekolah Bisnis IPB University Bogor Peduli Bencana Gempa Cianjur, Serahkan Donasi Lewat ARM HA IPB University

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

 

Tanggapan Jaksa

Usai sidang JPU Andi Arif menyatakan memang hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti, namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan kasasi. "Mudah mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif dalam tuntutannya.

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Baca Juga: Sekolah Bisnis IPB University Bogor Peduli Bencana Gempa Cianjur, Serahkan Donasi Lewat ARM HA IPB University

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul.

Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x