- nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak
- nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
- bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
- letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
- status tanah dan dokumennya;
- jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- pemilikan danf atau penguasaan tanah,bangunan, danf atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- pembebanan Hak Atas Tanah; dan
- Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah
Bagi warga yang merasa keberatan atas hasil inventarisasi, maka bisa mengajukan keberatan. Misalnya keberatan atas luas tanah hasil inventarisasi Satgas B, maka kemudian akan dilakukan pengukuran ulang.