Mau Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Al Jabbar, Ridwan Kamil Tantang Hadirkan Bukti, Ini Kata Pegiat Antikorupsi

- 28 Februari 2023, 18:04 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. / Antara
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. / Antara /

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pernyataannya sebelumnya, mempersilahkan jika ada pihak yang mau melaporkan dirinya dan umumnya Pemprov Jabar dan jajaran terkait ke penegak hukum tentang tudingan dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar.

Gubernur Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak keberatan dilaporkan asalkan ada syarat atau bukti kuat tentang dugaan pelanggaran tersebut.

"Mau dilaporkan ada korupsi, silahkan, selama ada buktinya,” jelas Ridwan Kamil, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: PLN Diminta Tak Segera Putus Aliran Listrik ke Sekolah Gara Gara Telat Bayar, Begini Alasannya Kata Aa Maung

Baca Juga: Selamat, Ciamis Raih Adipura ke-9, Bupati Herdiat : Saya Persembahkan Untuk Masyarakat Ciamis

 

Ridwan Kamil Pertanyakan Bukti

Pria yang akrab disapa RK ini menegaskan, tuduhan itu menurutnya dibuat berdasarkan kalimat sendiri tanpa didasari dengan bukti yang tidak jelas.

“Jangan membuat persepsi dengan kalimat sendiri tanpa bukti bahwa Al Jabbar terjadi hal hal negatif dari segi anggaran, sok mana buktinya," tantang RK menanggapi temuan pegiat Anti Korupsi tersebut.

Seperti diketahui, pegiat anti korupsi, Beyond Anti Korupsi akan melaporkan Gubernur Ridwan Kamil dan jajaran Pemdaprov Jabar ke Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar.

Dugaan pelanggaran dimaksud adalah terkait kebohongan publik, yakni, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Al Jabbar sebesar Rp 1,6 Triliun dikemukakan Ridwan Kamil hanya Rp 1 Triliun.

Hal itu menimbulkan persepsi dugaan adanya korupsi pada pembangunan Masjid Al Jabbar itu.

Baca Juga: 3 Tempat Staycation Nyaman di Bandung, Dekat dari Objek Wisata Nuansa Riung Gunung Pangalengan

Kemudian, soal dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), antara lain seperti pemberian tender secara cuma-cuma yang diberikan kepada jajaran dan tim sukses Ridwan Kamil dan juga dugaan maraknya praktik suap pada proses pembangunannya.

Juga termasuk adanya indikasi kelebihan bayar bayar kepada perusahaan-perusahaan pemenang tender dan lainnya.

 

Pegiat Anti Korupsi Menanggapi Ridwan Kamil

Koordinator Beyond Anti Korupsi, Dedi Haryadi menanggapi atas pernyataan Gubernur Ridwan Kamil tersebut yang menyatakan tidak gentar dengan pelaporan ke penegak hukum yang akan dilakukan pegiat anti korupsi.

"Tentang laporan ke penegak hukum, tenang saja nanti akan kami laporkan pada saatnya nanti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari 2024 seraya menambahkan pelaporan akan secepatnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

"Sekarang nikmati saja wacananya tentang dugaan kebohongan publik dan praktek KKN dalam pembangunan Mesjid Al Jabbar. Dari dua dugaan tersebut indikasi dugaan kuat terbukti gubernur melakukan kebohongan publik," katanya menambahkan.

Terkait bukti, kata Dedi, sebagai permulaan sudah dipegang secara internal, antara lain ketidaksinkronan dana Rp 1,6 Triliun yang kemudian hanya disebut hanya Rp 1 Triliun.

Baca Juga: Menjelang Kemarau 2023, Bisa Banyak Culik di Pertanian Padi Jawa Barat

Kemudian, laporan bukti dugaan KKN, pemenang tender yang diberikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekan atau timses Ridwan Kamil.

Bukti penghitungan soal pembebasan lahan senilai kurang lebih Rp 400an miliar dari mulai masjid ini dibangun hingga masjid berdiri kini.

Laporan bukti kelebihan bayar anggaran, yang terjadi selama 2 kali, yakni, pada tahun 2017, senilai Rp 304 juta dan kedua terjadi lagi pada tahun 2020 Rp 354 juta.

Terkait bukti yang lainnya, saat ini masih sedang mengumpulkan kelengkapannya.

Bukti-bukti itu kemudian nantinya dilaporkan ke penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Mengumpulkan dan memverifikasi bukti itu kewenangan, tugas penyelidik dan penyidik. Pembuktian juga nanti diproses persidangan. Sekarang kami sebagai warga atau kumpulan warga cukup mengumpulkan indikasi-indikasi terjadinya KKN," kata Dedi.

Dan sekarang ini, selain telah mengantongi bukti sebagai bekal untuk pelaporan ke Kejaksaan Agung, Dedi dan tim sedang menyusun bukti lanjutan dan kelengkapan lain sebagai bukti permulaan yang cukup terjadinya KKN untuk kemudian ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Bukti permulaan yang cukup itu misalnya apakah ada aliran dana, uang atau saham atau bentuk asset yang lain dari perusahaan yang ditunjuk pemenang tender kepada panitia atau pemilihan tender kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepada timses gubernur dan lain-lain dalam bentuk transfer, cash atau bentuk trànsaksi yang lain?" beber Dedi bertanya terheran-heran.

Baca Juga: Resep Pepes Teri Daun Kemangi, Wanginya Bikin Lapar Terus, untuk Jualanpun Recomemmded, Begini Cara Membuatnya

 

Rp 1 Triliun VS Rp 1,6 Triliun

Beyond Anti Korupsi mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa keseluruhan anggaran pembangunan Masjid Al Jabbar mencapai Rp 1 Triliun.

Sementara, Beyond Anti Korupsi menemukan data yang berbeda. Hasil temuan menunjukan bahwa penggunaan anggaran masjid Al Jabbar, mulai dari konstruksi, pembangunan, pembebasan lahan hingga anggaran konten dan meuseum Rasulullah itu totalnya mencapai Rp 1,6 Triliun. Data itu valid, didapat dari LPSE Provinsi Jawa Barat.

Atas temuan, Beyond Anti Korupsi menyimpulkan bahwa Gubernur Ridwan Kamil telah membohongi publik.

Hal ini juga menimbulkan persepsi bahwa adanya dugaan korupsi di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar itu sendiri.

Dugaan KKN

Dugaan pelanggaran lain adalah adanya kolusi dan nepotisme pada pembangunan Masjid Al Jabbar, seperti dalam pemenang tender dalam pembangunan Masjid tersebut yang disebutkan pemenangnya adalah kebanyakan rekan dan kawan Ridwan Kamil.

"Ada hubungan promodial, hubungan dekat ke company dalam kontek pernah sekampus, pernah satu sekolah, se-kampung atau karena hubungan-hubungan yang lain. Dan ini yang disebut dengan kolusi dan nepotisme. Apakah ada feed back (umpan balik) ataukah ada sukses fee dan segala macamnya," jelasnya.

Dugaan Maraknya Praktek Suap

Hasil investigasi juga menemukan maraknya dugaan praktik suap dalam proses pembangunan Masjid Al Jabbar ini, -dalam hal ini pendirian konstruksi bangunan- juga belanja-belanja yang lainnya pun.

Temuan ini juga didapat dari hasil laporan dari timnya dan juga research (penelitian) secara langsung dan juga data dari masyarakat yang menyoroti pembangunan Masjid Al Jabbar itu.

Dan, berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya pun juga begitu.

Pembangunan seperti ini, kata Dedi, pasti tidak lepas dari dugaan praktek suap menyuap yang melibatkan perusahaan – perusahaan, pemilik modal atau bohir atau pun pihak terkait lainnya.

Kelebihan Bayar Dua Kali, 2017 dan 2020

Selain itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jabar mendapatkan temuan kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov Jabar.

Pertama pada tahun 2017 senilai Rp 304 juta pada pembangunan konstruksi masjid.

Kemudian yang kedua, kelebihan bayar terjadi lagi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp354 juta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x