Menurut Soni, kasus penempelan dan penyambungan jaringan secara ilegal ini bukan hanya terjadi di Pangandaran, pihaknya juga pernah mendapat aduan dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Bandung dan Cirebon.
"Nah untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran, baru kali ini kami mendapat aduan dari anggota bahwa terindikasi adanya dugaan pemasangan jaringan internet secara ilegal dengan cara menempelkan kabel ke tiang yang bukan miliknya dan merebut pelanggan," ungkap Soni.
Tentunya dalam pelanggaran tersebut, menurut Soni, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Pasal 7 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pelanggar akan dikenakan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun atau denda Rp600 juta.
"Sekarang kan banyak ya pemasangan-pemasangan jaringan internet, tapi kalau perizinannya ditempuh dan menempelkan kabel kepada pemilik tiang minta izin atau bekerja sama, itu akan lebih baik. Karena tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya," ujar Soni.
Penertiban jaringan kabel internet di wilayah Kabupaten Pangandaran oleh pihak Apjatel Jabar dengan TNI-Polri direncanakan berlangsung hingga lima hari ke depan.***