Jaringan Internet Dirazia di Pangandaran, Harusnya Ada Aturan dari Pemda agar Tidak Ada Monopoli

- 25 Februari 2023, 20:51 WIB
Apjatel Jabar bersama anggota Polres dan Kodim 0625 Pangandaran saat memeriksa jaringan kabel internet di jalur pantai barat Pangandaran, Senin 6 Februari 2023.
Apjatel Jabar bersama anggota Polres dan Kodim 0625 Pangandaran saat memeriksa jaringan kabel internet di jalur pantai barat Pangandaran, Senin 6 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

DESKJABAR- Ditemukan jaringan internet yang diduga ilegal di 15 titik yang ada di sepanjang jalur pantai Pangandaran Jawa Barat. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jawa Barat bersama anggota TNI-Polri langsung merazia ke sejumlah lokasi jaringan kabel internet di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran pada awal pekan kemarin.

Jaringan internet yang diduga ilegal tersebut terindikasi terpasang mulai dari jalur pintu masuk dari arah Banjar hingga ke ujung sebelah barat wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasus penempelan dan penyambungan jaringan secara ilegal ini bukan hanya terjadi di Pangandaran, pihaknya juga pernah mendapat aduan dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Bandung dan Cirebon.

Baca Juga: Diumumkan Hasil Seleksi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Dashboard Prakerja dan Segera Beli Pelatihan!

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023 di Bandung, Kementan Pantau Ketersediaan dan Harga Kebutuhan Pokok Masih Normal

Ketua Analisa dan Kajian LSM Monitoring Community mengomentari terkait adanya jaringan internet yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya idealnya ada regulasi atau aturan dari Pemda agar tidak ada monopoli sehingga ada beberapa pengusaha jaringan berizin maupun tidak berizin yang membagi wilayah jaringan yang dimilikinya.

"Dan tindakan tegas jika ada pengusaha yang mennanam fiber optik yang menggunakan lahan Pemda harus memberikan kontribusi maupun izin sehingga dapat memberikan PAD Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

 

Kronologi Razia Internet di Pangandaran

Kabag Ops. Polres Pangandaran Kompol Dodi Armansyah mengatakan, anggota Polres bersama anggota Koramil dan Kodim 0625 Pangandaran melakukan pengamanan untuk melakukan identifikasi jaringan berdasarkan surat permohonan dari pihak penyedia jasa internet.

"Ternyata dari hasil pengamatan di lapangan, ditemukan ada sarana dan kabel yang diduga kuat itu ilegal," kata Dodi, Senin 6 Februari 2023.

Dirinya berharap, proses identifikasi tahap awal terhadap adanya dugaan jaringan internet yang menempel di sarana milik pelapor tanpa izin itu bisa diselesaikan secara persuasif agar segera dilepas dan dipindahkan.

"Dari hasil identifikasi hari ini, belum ada barang bukti yang diamankan. Kami masih melakukan pendataan dan identifikasi bersama pelapor sebagai penyedia jasa," ujarnya.

Baca Juga: KABAR Terkini Tol Getaci, Maret 2023 akan Ada Pembayaran Ganti Rugi di Garut, di Kab. Bandung Belum Beres

Hanya saja, dari hasil identifikasi yang dilakukan pelapor di beberapa lokasi, kata Dodi, telah ditemukan boks dan kabel yang bukan milik pelapor.

 

Jaringan Internet Ilegal Tak Hanya di Pangandaran

Ketua Apjatel Wilayah Jawa Barat Soni Apriadi mengatakan, jaringan internet yang diduga ilegal tersebut terindikasi terpasang mulai dari jalur pintu masuk dari arah Banjar hingga ke ujung sebelah barat wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Kami belum memastikan berapa jumlah jaringan yang diduga ilegal tersebut karena proses pemeriksaan masih dilakukan hingga lima hari ke depan. Tapi mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini, proses identifikasi bisa selesai," kata Soni.

Menurut Soni, kasus penempelan dan penyambungan jaringan secara ilegal ini bukan hanya terjadi di Pangandaran, pihaknya juga pernah mendapat aduan dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Bandung dan Cirebon.

"Nah untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran, baru kali ini kami mendapat aduan dari anggota bahwa terindikasi adanya dugaan pemasangan jaringan internet secara ilegal dengan cara menempelkan kabel ke tiang yang bukan miliknya dan merebut pelanggan," ungkap Soni.

Baca Juga: Senam RK Indonesia Juara Berlangsung Meriah, Bupati Ciamis : Senam Memberikan Kebahagiaan dan Kesehatan

Tentunya dalam pelanggaran tersebut, menurut Soni, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Pasal 7 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pelanggar akan dikenakan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun atau denda Rp600 juta.

"Sekarang kan banyak ya pemasangan-pemasangan jaringan internet, tapi kalau perizinannya ditempuh dan menempelkan kabel kepada pemilik tiang minta izin atau bekerja sama, itu akan lebih baik. Karena tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya," ujar Soni.

Penertiban jaringan kabel internet di wilayah Kabupaten Pangandaran oleh pihak Apjatel Jabar dengan TNI-Polri direncanakan berlangsung hingga lima hari ke depan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah