DESKJABAR- Ditemukan jaringan internet yang diduga ilegal di 15 titik yang ada di sepanjang jalur pantai Pangandaran Jawa Barat. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jawa Barat bersama anggota TNI-Polri langsung merazia ke sejumlah lokasi jaringan kabel internet di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran pada awal pekan kemarin.
Jaringan internet yang diduga ilegal tersebut terindikasi terpasang mulai dari jalur pintu masuk dari arah Banjar hingga ke ujung sebelah barat wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kasus penempelan dan penyambungan jaringan secara ilegal ini bukan hanya terjadi di Pangandaran, pihaknya juga pernah mendapat aduan dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Bandung dan Cirebon.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023 di Bandung, Kementan Pantau Ketersediaan dan Harga Kebutuhan Pokok Masih Normal
Ketua Analisa dan Kajian LSM Monitoring Community mengomentari terkait adanya jaringan internet yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya idealnya ada regulasi atau aturan dari Pemda agar tidak ada monopoli sehingga ada beberapa pengusaha jaringan berizin maupun tidak berizin yang membagi wilayah jaringan yang dimilikinya.
"Dan tindakan tegas jika ada pengusaha yang mennanam fiber optik yang menggunakan lahan Pemda harus memberikan kontribusi maupun izin sehingga dapat memberikan PAD Kabupaten Pangandaran," ujarnya.
Kronologi Razia Internet di Pangandaran