Dijelaskan, mengapa kelima persyaratan itu berlaku umum di Indonesia, karena lebih kepada kejelasan untuk usaha, dan pertanggungjawaban, termasuk pula untuk di Jawa Barat.
“Ini sifatnya H-1, jadi pengajuan misalnya tahun ini, tetapi jika disetujui oleh pemerintah, diperolehnya bibit domba dan kambing itu pada setahun berikutnya,” terang Asep Ali Fuad.
Mengapa mengajukan banyak yang gagal ?
Asep Ali Fuad juga menjelaskan, mengapa banyak kelompok yang mengajukan perolehan bibit domba dan kambing gagal memperolehnya, salah satunya disebabkan kelompoknya terkesan “ujug-ujug” alias tiba-tiba dibuat.
Baca Juga: Kampung di Majalengka Ini Banyak Rumah Mewah Hasil Usaha Keripik
“Kelompok yang tiba-tiba dibuat, sering memunculkan kewaspadaan jangan-jangan bantuan bibit ternak dari pemerintah itu bakal dijual lagi. Padahal tujuan pemerintah adalah sebagai motivasi bagi masyarakat dalam usaha beternak dan agar bisa berkembang,” ujar Asep Ali Fuad.
Disebutkan, pengembangan perbibitan domba dan kambing di Jawa Barat dilakukan oleh DKPP Jawa Barat melalui Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati Garut, juga kini dikembangkan pula oleh sejumlah dinas terkait tingkat kabupaten di Jawa Barat. ***