Uang suap tersebut berasal dari dua pengacara Intidana yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Sebelum uang diterima Hakim Agung mereka berkomunikasi dari tingkat pegawai kepaniteraan MA.
Desi Yustrisia salah satu pegawai MA yang berhasil menjembatani dan mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya dengan memberikan imbalan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Ini Waktunya
Desi Yustrisia kemudian berkomunikasi dengan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk mensetting keinginan dari Yosef dan Eko tersebut.
Tiga orang pegawai MA tersebut melakukan pemufakatan jahat untuk menjembatani dengan Sudrajad. Bahkan KPK menduga tidak hanya kali ini saja mereka bermufakat bersama hakim agung tersebut tapi juga kepengurusan perkara lainnya yang disidangkan di MA.
Inilah Nama 10 Tersangka
Sepuluh orang tersangka suap penanganan perkara di MA tersebut, diantaranya
Panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu,
PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie,