PKL di Masjid Al Jabbar Semrawut Tak Tertata, Pemkot Bandung Minta Pemprov Jabar Tegas Ambil Sikap  

- 10 Februari 2023, 20:56 WIB
Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar tegas menerapkan hukum dalam persoalan ini, menutup permanen pagar sekitaran masjid, sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar tegas menerapkan hukum dalam persoalan ini, menutup permanen pagar sekitaran masjid, sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut. /Humas Pemkot Bandung /

 


DESKJABAR
- Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Masjid Al Jabbar makin hari makin bertambah. Hal ini mengakibatkan kesemrawutan di sekitaran masjid megah tersebut.

 

Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar tegas menerapkan hukum dalam persoalan ini, menutup permanen pagar sekitaran masjid, sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

PKL diminta untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Luis Milla Gagal Perbaiki Rekor Buruk Persib Bandung di Hadapan Bali United di BRI Liga 1

"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat, 10 Februari 2023.

Larangan untuk PKL

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, kata Ema, masjid merupakan zona merah, selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.

"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujarnya.

Baca Juga: Selain Situ Gede, Warga Kota Tasikmalaya juga miliki Situ Cibeureum di Kecamatan Tamansari

Atas dasar itu, Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar untuk menegakan hukum tegas, tidak boleh ada PKL di zona merah.

"Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.

 

Penutupan permanen

Kemudian, Pemkot Bandung mengusulkan kepada Pemprov Jabar agar menutup permanen pagar sekitaran masjid sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana, selain untuk kegiatan ibadah," jelasnya.

Penyediaan fasilitas lahan

Selain itu, tambah Ema, Pemprov Jabar juga sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL.

Letaknya di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL. Namun, sebenarnya bisa lebih dari itu.

Baca Juga: Ini Dia 8 Ide Kado Romantis Hari Valentine 2023 untuk Wanita, Dijamin Bikin Pacarmu Klepek-klepek Lho!

"Tapi kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung.

Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen," ungkapnya.

Dan sistem lahan tersebut adalah sistem sewa. Namun, berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat, tidak boleh ada pungutan karena itu merupakan fasilitas disiapkan pemerintah.

 

Baca Juga: Gulai Ikan Nila Bumbu Kuning, Enak Pisan, Pas Disantap dengan Nasi Hangat, Maksi Jadi Eundes, Ini Resepnya Bun

Larangan botram atau makan bersama di masjid

Kemudian, selain itu, Ema juga mengimbau agar para pengunjung terutama ema-ema untuk tidak membawa makanan dan berkumpul untuk botram di area masjid, karena peruntukan masjid hanya untuk ibadah.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah