DESKJABAR – Para pedagang kaki lima yang berjualan di Taman Heulang, bertemu dengan Camat Tanah Sareal Sahib Khan, mengadukan nasibnya agar diizinkan berjualan di Taman Heulang Bogor.
Didampingi koordinator, para pedagang kaki lima yang berjualan di Taman Heulang, bertemu Camat Sahib Khan untuk mencari solusi terbaik, menyusul dilarang berjualan di kawasan Taman Heulang Bogor.
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal, terhitung mulai Minggu, 29 Januari 2023, para pedagang kaki lima yang berjualan di Taman Heulang, dilarang berjualan.
Diketahui pelarangan berjualan tersebut dari surat resmi yang ditandatangani Camat Sahib Khan Nomor 300/59-Trantib, yang ditujukan kepada seluruh para pedagang kaki lima yang berjualan di Taman Heulang Bogor.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Bersihkan Kota dari Para Pengamen, Apalagi Ada Pengaduan dari Masyarakat
Dialog pedagang dengan Camat Tanah Sareal Sahib Khan
Dalam dialog yang disaksikan DeskJabar.com para pedagang menyampaikan aspirasinya langsung kepada Camat Tanah Sareal Sahib Khan, pada Minggu, 29 Januari 2023 di salah satu tempat kawasan Taman Heulang.
Aspirasi yang disampaikan para pedagang kaki lima yang berjualan di Taman Heulang diantaranya:
1. Mengusulkan agar diberi izin untuk tetap bisa berjualan di sekitar Taman Heulang
2. Waktu berjualan setiap hari Minggu dari jam 06.00 – 11.00 WIB
3. Para pedagang siap menjaga kebersihan dan ketertiban umum di sekitar Taman Heulang.