Pedagang Kaki Lima Dilarang Berjualan Di Seputar Taman Heulang Bogor Oleh Pemerintah, Begini Kata Pedagang

- 28 Januari 2023, 22:40 WIB
Pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang, mulai besok Minggu, 29 Januari 2023 dilarang.
Pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang, mulai besok Minggu, 29 Januari 2023 dilarang. /DeskJabar.com//Agus Sopyan/DeskJabar.com/

DESKJABAR - Para pedagang kaki lima yang biasa berjualan mengais rezeki setiap hari Minggu pagi hingga siang, kebingungan, pasca dilarang berjualan oleh Pemerintah  Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal melarang para pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang setiap hari Minggu pagi hingga siang, buntut dari adanya keberatan dari warga sekitar Taman Heulang.

Taman Heulang akan dikembalikan kepada fungsinya sebagai taman untuk kegiatan masyarakat berolahraga, bermain dan rekreasi oleh Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal Bogor.

Baca Juga: Wana Wisata Penangkaran Rusa Cariu Jonggol Bogor, Wisata Edukasi Cocok Buat Rekreasi Saat Week End

Surat Camat Tanah Sareal tentang larangan berjualan

Pelarangan berjualan di seputar Taman Heulang, diketahui dari surat yang ditandatangani Camat Tanah Sareal, Sahib Khan, Nomor 300/59-Trantib, yang ditujukan kepada seluruh para pedagang/pelaku usaha di seputar Taman Heulang, tentang pemberitahuan penertiban Kawasan Taman Heulang.

Dalam isi surat tersebut disampaikan, menindaklanjuti rapat pembahasan penataan kawasan Taman Heulang pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dan juga disampaikan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 11 ayat 1 poin c, setiap orang dan/atau Badan dilarang menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.

“Kami menghimbau kepada saudara untuk tidak berdagang/ berjualan di lokasi seputar Taman Heulang terhitung mulai Minggu, 29 Januari 2023,” kata Camat Sahib Khan dalam isi surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x