Jika diperlukan, Dinkes Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anhar memaparkan, Puskesmas baru akan melakukan vaksinasi jika sudah ada pendaftar 10 orang. Alasannya agar tidak terbuang percuma. Mengingat satu vial itu bisa digunakan untuk vaksinasi 10 orang.
"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani. Karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk menunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan suntikan vaksin penguat kedua, selain syarat usia yang harus dipenuhi yakni di atas usia 18 tahun, juga harus menyertai syarat khusus.
Pemberian vaksin penguat kedua ini juga bisa dilakukan bagi warga yang memiliki KTP di luar Kota Bandung dan kebetulan sedang ada di Bandung.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah
- Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal