MULAI Hari Ini, Vaksinasi Penguat Kedua Sudah Bisa Dilakukan di Purskesmas Kota Bandung, INI Syaratnya

- 24 Januari 2023, 07:34 WIB
Mulai Selasa 24 Januari 2023, Puskesmas di Kota Bandung siap menerima permintaan vaksinasi Covid-19 untuk penguat kedua
Mulai Selasa 24 Januari 2023, Puskesmas di Kota Bandung siap menerima permintaan vaksinasi Covid-19 untuk penguat kedua /bandung.go.id/

Jika diperlukan, Dinkes Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Korban Gempa Cianjur Terkini, Seluruh Korban Terkena Reruntuhan Akibat Gempa Susulan Cianjur Hari Ini

Anhar memaparkan, Puskesmas baru akan melakukan vaksinasi jika sudah ada pendaftar 10 orang. Alasannya agar tidak terbuang percuma. Mengingat satu vial itu bisa digunakan untuk vaksinasi 10 orang.

"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani. Karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk menunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan suntikan vaksin penguat kedua, selain syarat usia yang harus dipenuhi yakni di atas usia 18 tahun, juga harus menyertai syarat khusus.

Pemberian vaksin penguat kedua ini juga bisa dilakukan bagi warga yang memiliki KTP di luar Kota Bandung dan kebetulan sedang ada di Bandung.

Baca Juga: GEMPA SEMALAM, BMKG Kabarkan Gempa Cianjur 4.3M Dirasakan Cipanas, Sukabumi hingga Purwakarta, Ini Penyebabnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah

- Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x