Baca Juga: 8 Sayur yang Kaya Vitamin K, Di antaranya Brokoli dan Bayam, Cek 6 Lainnya yang Perlu Anda Ketahui
7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***