DESKJABAR - Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis 5 Januari 2023, buat panduan Anda saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Sejak pagi hari ini, dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung standby di dua lokasi di Kota Bandung.
Kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda seraya menyiapkan biaya dan memenuhi persyaratan.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung, Kamis 5 Januari 2023 dan Jumat 6 Januari 2023.
Kamis, 5 Januari 2023
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Jumat, 6 Januari 2023
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Tempat lainnya adalah gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.
Selain itu, terdapat pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Cek biaya dan persyaratan
Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.
1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: 8 Sayur yang Kaya Vitamin K, Di antaranya Brokoli dan Bayam, Cek 6 Lainnya yang Perlu Anda Ketahui
7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***