Diprotes Warga, Tempat Hiburan Malam Helens Bar Karangsari Kota Bandung Disidak Anggota Dewan dan Satpol PP

- 22 Desember 2022, 07:51 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Helens Bar Jalan Karangsari Sukajadi terkait pelanggaran tempat hiburan malam
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Helens Bar Jalan Karangsari Sukajadi terkait pelanggaran tempat hiburan malam /deskjabar

Yang pertama sudah melakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan.

"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yag mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum," ujar Mujahid semalam di lokasi Helens Bar.

Kalau tidak diindahkan akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal.

"Ini berdasarkan laporan pengaduan dari warga yang merasa terganggu warga sekitar," katanya.

Baca Juga: SEJARAH Hari Ibu, Diputuskan di Kongres Perempuan 1938 di Bandung dan Diresmikan Presiden Soekarno pada 1959

Mujahid juga menyindir terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB, tidak boleh melebihinya. "Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan ini, ada dua yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan menyangsikan terhadap perizinan yang mereka miliki.

Mujahid juga menyatakan menjelang Natal dan Tahun Baru terus akan melakukan pengawasan terutama yang menimbulkan pengaduan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x