DESKJABAR – Pemkot Bandung mengeluarkan aturan pembatasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, mengingat Kota Bandung berada di PPKM Level 1 pada tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Untuk itu, pihak kepolisian akan menyiapkan 20 pos pengamanan, terutama di pusat kota dan wilayah perbatasan dengan melibatkan total 1.500 perseonel.
Sebanyak 1,18 Juta Orang Masuk Bandung di Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Mengutip dari laman bandung.go.id, dalam kondisi Kota Bandung masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, Walikota Bandung Yana Mulyana berharap seluruh jajaran Pemkot Bandung melakukan kolaborasi.
Baca Juga: ATASI Banjir di Wilayah Arcamanik, Pemkot Bandung Bangun Kolam Retensi Cisanggarung
Kolaborasi yang dimaksud dalam hal penanganan Covid-19 dan persiapan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” ujar Yana Mulyana.
Yang dimaksud PPKM Level 1 berdasarkan acuan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO adalah menunjukan jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Sementara jumlah rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.