Diprotes Warga, Tempat Hiburan Malam Helens Bar Karangsari Kota Bandung Disidak Anggota Dewan dan Satpol PP

- 22 Desember 2022, 07:51 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Helens Bar Jalan Karangsari Sukajadi terkait pelanggaran tempat hiburan malam
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Helens Bar Jalan Karangsari Sukajadi terkait pelanggaran tempat hiburan malam /deskjabar

DESKJABAR- Sebuah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Helens Bar Jln Karangsari Sukajadi Kota Bandung disatroni anggota dewan dan Satpol PP serta Disbudpar Kota Bandung pada Rabu malam 21 Desember 2022.

Helens Bar dinilai telah melakukan pelanggaran dan membuat terganggu warga sekitar dengan kebisingan. Pengaduan langsung disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama.

Tempat hiburan tersebut sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan tersebut, dan bila tetap tidak diindahkan maka Helens Bar terancam disegel.

 

Sidak Anggota DPRD Kota Bandung

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada dan juga beberapa petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung mengecek langsung ke lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain mengecek kebisingan juga rombongan mengecek beberapa dokumen perizinan dan juga dokumen lainnya. Aan Andi Purnama (AAP) pun memimpin langsung terkait sidak tersebut.

Baca Juga: Tiket Normal dan Pre Sale Badminton Daihatsu Indonesia Masters 2023 Dijual Mulai Hari Ini, Segini Harganya

Proses sidak tersebut diliput langsung oleh belasan wartawan televisi, media online dan media cetak yang ikut mengabadikan sidak di tempat hiburan tersebut.

Disela sela sidak, AAP menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya selaku anggota DPRD Kota Bandung mendapat pengaduan dari masyarakat merasa teranggu dengan kebisingan.

"Kita cek memang tempat ini sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan," ujar AAP semalam.

 

Helens Bar diancam Disegel

Menurutnya bahwa ini merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari disibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.

"Normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia turunkan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu menurut AAP, pihaknya juga meminta pihak manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena pasti menganggu warga setempat.

"Kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65," ujarnya.

Lalu menurut AAP kalau misalkan dia tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban menganggu masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 22 Desember 2022, Terbaru, Cepet Klaim dan Rebut Emote hingga Hadiah Kejutan, GARENA GRATIS

"Satpol PP dan Diparbud selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi, kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama (AAP) saat melakukan sidak ditempat hiburan semalam terkait kebisingan yang diadukan warga sekitar
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama (AAP) saat melakukan sidak ditempat hiburan semalam terkait kebisingan yang diadukan warga sekitar deskjabar


Teguran Kedua Membandel

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyatakan tempat hiburan ini yang kedua kali dilakukan peneguran.

Yang pertama sudah melakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan.

"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yag mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum," ujar Mujahid semalam di lokasi Helens Bar.

Kalau tidak diindahkan akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal.

"Ini berdasarkan laporan pengaduan dari warga yang merasa terganggu warga sekitar," katanya.

Baca Juga: SEJARAH Hari Ibu, Diputuskan di Kongres Perempuan 1938 di Bandung dan Diresmikan Presiden Soekarno pada 1959

Mujahid juga menyindir terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB, tidak boleh melebihinya. "Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan ini, ada dua yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan menyangsikan terhadap perizinan yang mereka miliki.

Mujahid juga menyatakan menjelang Natal dan Tahun Baru terus akan melakukan pengawasan terutama yang menimbulkan pengaduan masyarakat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x