Posko tersebut beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 893, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke (022) 63731111.
Jam pelayanan penegakan hukum ETLE Polda Jawa Barat dari hari senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass
Sedangkan untuk hari Sabtu dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan hari Minggu posko tutup.
Adanya perubahan kebijakan Kapolri memberlakukan tilang elektronik ini tentunya perlu diapresiasi.
Karena, fakta sosiologis tilang manual telah memicu stigma yang negatif dari masyarakat bagi kelembagaan Polri.***