Cara Cek Apakah Kendaraan Kena E-Tilang ETLE atau Tidak di Bandung

- 3 Desember 2022, 12:20 WIB
Cara cek kendaraan terkena e-tilang
Cara cek kendaraan terkena e-tilang /Instagram @tmcpolrestabandung/

Baca Juga: Gaskeun Bray! Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 Telah Dibuka

Polisi lalu lintas (Polantas) juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Polisi dalam melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi memberikan teguran yang diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Berikut ini adalah sasaran tindakan tilang elektronik (e-tilang) ETLE:

  1. pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  2. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang;
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan;
  4. Pengendara melanggar traffic light;
  5. Pengendara melawan arus (rambu);
  6. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara;
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Rp 120 Miliar Disiapkan Pemerintah untuk Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi Proyek Flyover Nurtanio

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengetahui mekanisme tilang elektronik (e-tilang) ETLE khususnya di Kota Bandung.

Bagi yang belum mengetahui, berikut mekanisme tilang elektronik (e-tilang) ETLE yang akan berlaku pada 4 Desember 2022 di Kota Bandung:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti ke back office ETLE;
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identification (ERI).
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE;
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk setiap pelanggar yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum;
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

Berikut cara cek kendaraan terkena tilang elektronik (e-tilang) ETLE:

  1. Buka halaman resmi dari ETLE (https://etle-pmj.info/id/check-data).
  2. Masukan nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka (bisa cek di STNK).
  3. Kemudian klik “Cek Data”.
  4. Jika ada pelanggaran, maka status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tampilan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”.

Selain itu bisa juga datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE wilayah Bandung yang  berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat lantai 2.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x