Perubahan AKD DPRD Kota Bandung Disahkan di Rapat Paripurna, Aan Andi Purnama Jadi Komisi C

- 2 Desember 2022, 21:12 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin wakil Ketua DPRD Edwin Sanjaya dihadiri Walikota Bandung Yana Mulyana
Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin wakil Ketua DPRD Edwin Sanjaya dihadiri Walikota Bandung Yana Mulyana /Humas DPRD Kota Bandung

DESKJABAR- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dihadiri Walikota Bandung Yana Mulyana di Gedung DPRD Kota Bandung pada Kamis 1 Desember 2022. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Edwin Sanjaya.

Beberapa reposisi terhadap AKD tersebut ada beberapa peralihan seperti Aan Andi Purnama yang sebelumnya anggota Komisi A beralih menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Bandung atas usulan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor 228/FPD-DPRD/Kt.BDG/XI/2022 tanggal 28 November 2022.

Kemudian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan surat Nomor 0107/F.GERINDRA.KT.BDG/XI/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris Bandung Paling Hits, Wajib Kunjungi Saat Liburan dan Wisata ke Kota Kembang

Dalam surat itu, disampaikan bahwa Drs. Edi Haryadi, M. Si., menerima tugas baru sebagai Anggota Komisi A, Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan Musyawarah. Selanjutnya, Nunung Nurasiah, S. Pd., menerima tugas baru sebagai Ketua Komisi B, Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan Musyawarah.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung juga telah memberikan penugasan baru kepada Ir. Kurnia Solihat sebagai Anggota Komisi B dan Anggota Badan Musyawarah, serta Muhammad Al Haddad, S.E., M.M., sebagai Anggota Komisi C, Wakil Ketua Bapemperda, dan Anggota Badan Anggaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menugaskan drg. Maya Himawati, Sp. Orto., sebagai Sekretaris Komisi C dan Anggota Badan Kehormatan, serta Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., sebagai Anggota Komisi D dan Anggota Bapemperda. Sedangkan Hasan Faozi, S.Pd., menerima tugas baru sebagai Anggota Komisi D.

Baca Juga: Fiks UMP Jawa Barat 2023 Naik,Yu CEK Berapa Kira Kira Besaran UMK Daerahmu

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri anggota DPRD sebagian melalui teleconference tersebut juga menyetujui Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung yang telah dibahas bersama antara Pansus 10 dengan Pemerintah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui itu disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini Episode 37, Kang Gobang Terjun Ke Terminal, Perang Besar Akan Terjadi Lagi

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna juga telah menerima penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung ini.

Baca Juga: Menjadi Pembawa Acara atau MC Itu Sebenarnya Mudah, Asal Tahu Cara dan Syaratnya

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 10, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 10 kami nyatakan dibubarkan,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Edwin Senjaya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Humas DPRD Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x