DESKJABAR - Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr H Anton Charliyan, MPKN mengutuk keras aksi pencopotan label gereja dalam bantuan Bencana Alam di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Anton yang juga mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu, dari komunitas apapun termasuk komunitas agama yang berlainan tidak ada yang berhak melarang pemasangan label itu.
“Karena dalam hal ini mereka datang dalam misi kemanusiaan, semangat gotong royong untuk saling tolong menolong, saling peduli antar sesama bukan misi agama”, tegas Anton Charliyan, Senin 28 November 2022 di Tasikmalaya.
Abah Anton, demikian panggilannya, mengatakan jika (yang memberi bantuan) memakai label atau identitas diri adalah suatu hal yang wajar. Semua yang nyumbang sudah biasa membawa apanduk, label dan benderanya masing-masing.
Baca Juga: Obyek Wisata Alam Situ Cisamping Pangandaran, Tawarkan Ketenangan dan Kesegaran Natural
Baca Juga: Melongok Kampung Jin di Majalengka, Warganya Kaya Raya Karena Dibantu Jin
“Sebab itu, saya secara pribadi maupun atas nama organisasi SAMMARI, Koalisi Rakyat Bersatu, BP2MP, Lasykar Siliwangi, Manggala Garuda Putih, Fantastik, Almagari yang selama ini berjuang bersama-sama, mengutuk keras aksi pencopotan label gereja dalam bantuan Bencana Alam di Cianjur”, katanya.
Jika pencopotan label pemberi bantuan itu ditolerir, ujar Abah Anton Charliyan, maka Bupati dan Kapolres (Cianjur) harus memberlakukan hal yang sama kepada yang lainnya.
“Jangan ada satu tulisan atau atribut yang diperbolehkan dalam rangka memberi bantuan terhadap Bencana Cianjur, termasuk label-label pemerintah dan label Polisi itu sendiri”, katanya.
Abah Anton Charliyan mewanti-wanti Bupati dan Kapolres Cianjur agar berhati-hati dalam membuat suatu statement.