Posisi ketiga adalah yaitu Kabupaten Bekasi. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
Selanjutnya pada posisi keempat yaitu Kota Depok, saat ini Upah Minimum Kota Depok Rp4.377.231,93.
Posisi kelima yaitu Kota Bogor. Tahun 2022 atau saat ini, Upah Minimum Kota Bogor Rp4.330.249,57
Pada posisi keenam adalah Kabupaten Bogor. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Bogor adalah Rp4.217.206.00
Dan yang terakhir pada posisi ketujuh adalah Kabupaten Purwakarta. Saat ini Upah Minimum atau UMK Rp4.173.568,61
Lalu, berapa Upah Minimum atau UMK Kota/Kabupaten Bandung dan Bandung Barat 2023?
Baca Juga: Doa Ini Bisa Dipanjatkan untuk Mohon Keberkahan Negeri Menjelang Pemilu 2024
Upah Minimum Kota Bandung saat ini Rp3.774.860,78
Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28