Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Telah Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Tata Caranya

- 13 November 2022, 17:51 WIB
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) /Instagram @bkpsdm_kbb/

Pendaftaran CASN PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis dibuka mulai tanggal 4 November hingga 18 November 2022.

Baca Juga: Ayo Buruan Gabung, Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Telah Dibuka

Perangkat daerah yang mendapatkan alokasi formasi adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat Dewan;
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Dinas Sosial;
  9. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  11. Dinas Perikanan dan Peternakan;
  12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  13. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
  14. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca Juga: Klasemen Grup Piala Dunia FIFA 2022 Qatar Telah Terisi 32 Negara

Berikut persyaratan umum pendaftaran CASN PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL yang telah melakukan perekaman e-KTP;
  3. PPPK Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 Tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah;
  4. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI serta anggota TNI / POLRI / Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  7. Tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atau terlibat dalam Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
  8. 8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan;
  9. Sehat Jasmani dan Rohani;
  10. bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB);
  11.  Persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia FIFA Qatar Mulai 21 November Hingga 18 Desember 2022

PPPK Kesehatan:

  1. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  2. Scan surat pernyataan Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  3. Scan surat lamaran Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  4. Scon KTP Asli berwarna;
  5. Scan Ijazah Asli berwarna;
  6. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna;
  7. scan surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship masih berlaku Asli berwarna;
  8. scan surat rekomendasi pengalaman kerja minimal 2-5 tahun dan berkinerja baik ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

PPPK Teknis

  1. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  2. Scan surat pernyataan Asli benwarna e-materai dan ditandatangani;
  3. Scan surat lamaran Asli berwarna e-materai dan ditandatangani;
  4. Scan KTP Asli berwarna;
  5. Scan Ijazah Asli berwarna;
  6. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna;
  7. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja minimal 2-5 tahun dan berkinerja baik sesuai dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan menyertakan uraian tugas dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi peserta yang memiliki masa kerja di swasta/Lembaga swadaya non pemerintah /Yayasan.
  8. IPK minimal 2.75 untuk kualifikasi Pendidikan D-II/S- 1/D-Iv/Profesi Dokter/ Profesi Dokter gigi;
  9. Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan melamar pada jabatan Pemula Pemadam Kebakaran.
  10. Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level- l.;

Baca Juga: 10 Dosa Orang Tua yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar Kepada Anak

Berikut sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan:

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: bkpsdm.bandungbaratkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x