Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Telah Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Tata Caranya

- 13 November 2022, 17:51 WIB
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) /Instagram @bkpsdm_kbb/
  1. Jabatan Ahli Pertama - Pekerja Sosial peserta memiliki sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial tambahan nilai 25%;
  2. Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran peserta memiliki:

       a) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri tambahan nilai 25%

       b) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tambahan rnla:i 12,5%

       c) jenis sertifikat kompetensi sebagaimana huruf a dan b diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, diantaranya:

  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam. 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Montir Mobil Kebakaran; atau
  5. Caraka Mobil Kebakaran.

Baca Juga: Setelah Dilakukan Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Mendukung Jalur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Persyaratan peserta:

1. Formasi PPPK Kesehatan:

Peserta yang dapat melamar terdiri dari:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.
  3. Memiliki STR yang masih aktif disesuaikan dengan Jabatan yang dilamar, dikecualikan pada jabatan Administrator Kesehatan;
  4. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 968 Tahun 2022.

2. Formasi PPPK Teknis:

  1. Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman beke{a pada Instansi Pemerintah;
  2. Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah /yayasan.
  1. Benjazah paling rendah SMA;
  2. IPK minimal 2.75 untuk Kualifikasi pendidikan D-III/S-I/D- IV/Profesi Dokter;
  3. Peserta Penyandang Disabilitas diperkenankan melamar pada jabatan PPPK Teknis;
  4. Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan melamar Pada Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran;
  5. Persyaratan lain pada masing-masing jabatan ditentukan berdasarkan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 970 Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Hewan Penangkal Santet, Ilmu Hitam, Sihir, Guna-guna, dan Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Berikut ata cara pendaftaran:

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: bkpsdm.bandungbaratkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x