- Jabatan Ahli Pertama - Pekerja Sosial peserta memiliki sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial tambahan nilai 25%;
- Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran peserta memiliki:
a) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri tambahan nilai 25%
b) sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tambahan rnla:i 12,5%
c) jenis sertifikat kompetensi sebagaimana huruf a dan b diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, diantaranya:
- Pemadam 1;
- Pemadam. 2;
- Pemadam 3;
- Montir Mobil Kebakaran; atau
- Caraka Mobil Kebakaran.
Persyaratan peserta:
1. Formasi PPPK Kesehatan:
Peserta yang dapat melamar terdiri dari:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.
- Memiliki STR yang masih aktif disesuaikan dengan Jabatan yang dilamar, dikecualikan pada jabatan Administrator Kesehatan;
- Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 968 Tahun 2022.
2. Formasi PPPK Teknis:
- Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman beke{a pada Instansi Pemerintah;
- Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah /yayasan.
- Benjazah paling rendah SMA;
- IPK minimal 2.75 untuk Kualifikasi pendidikan D-III/S-I/D- IV/Profesi Dokter;
- Peserta Penyandang Disabilitas diperkenankan melamar pada jabatan PPPK Teknis;
- Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan melamar Pada Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran;
- Persyaratan lain pada masing-masing jabatan ditentukan berdasarkan Keputusan Menpan-RB RI. Nomor 970 Tahun 2022.
Baca Juga: 5 Hewan Penangkal Santet, Ilmu Hitam, Sihir, Guna-guna, dan Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
Berikut ata cara pendaftaran: