Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan non ASN, yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan, berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Bagi yang berminat silahkan buka link https://www.bkn.go.id, dapatkan informasi selengkapnya, Selamat mencoba semoga berhasil.***