Dana bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi tersebut nilainya sebesar Rp 87 miliar untuk sarana dan prasarana 323 desa.
Baca Juga: Besok Selasa 8 November 2022, Gerhana Bulan Total, Ini Niat dan Cara Mengerjakan Sholat Gerhana
Para mahasiswa STHG Tasikmalaya menduga dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 tersebut terjadi penyelewengan dan dugaan korupsi.
Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451. Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.
Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.
Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sebanyak 24 desa penerima manfaat yang tidak dilengkapi proposal pengajuan bantuan keuangan desa tersebut.