Sah! 16 Raperda Ciamis Menjadi Perda dan 1 Ditangguhkan, Berikut Daftarnya

- 2 November 2022, 20:56 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kiri) bersama para Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, Heri Rafni Kotari dan Sopwan Ismail foto bersama usai mensahkan 16 raperda menjadi perda di Aula DPRD Ciamis./ciamiskab.go.id
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kiri) bersama para Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, Heri Rafni Kotari dan Sopwan Ismail foto bersama usai mensahkan 16 raperda menjadi perda di Aula DPRD Ciamis./ciamiskab.go.id /

5. Pengarusutamaan Gender.

6. Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

7. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

8. Penyelengaraan perizinan berusaha.

9. Kemudahan berusaha.

10. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

11. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

12. Koperasi.

13. Penyelengaraan Kearsipan.

14. Kepemudaan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah