DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis menyepakati belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari total 17 raperda, 16 diantaranya telah disahkan dan disepakati menjadi Perda oleh Bupati Ciamis bersama DPRD pada rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD dan Pansus DPRD di Aula DPRD, Selasa, 1 November 2022.
Sementara 1 Raperda tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada lembaga keuangan mikro harus ditunda karena harus dikaji ulang.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan 16 Raperda menjadi Perda itu diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah.
"Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua Raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis," ucapnya seperti dilansir DeskJabar.com dari ciamiskab.go.id.
Bupati menyebut dari 17 Raperda hanya 1 Raperda yang mesti dikaji ulang berdasarkan hasil pembahasan tinjauan lapangan dan rekomendasi OJK yaitu tentang perubahan penyertaan modal Pemda Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan Mikro.