DESKJABAR – Industri hotel di Indonesia keberatan atas draft RUU KUHP di pasal perzinahan yang dinilai akan menggangu industri perhotelan.
Hal yang sama dikemukakan Ketua Riung Priangan, Arief Bonafianto, yang juga General Manager Arion Suites Hotel Bandung.
Menurut Arief, draft RUU KUHP pasal perzinahan dinilai tidak sejalan dengan industri perhotelan pada umumnya.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Beli Pelatihannya dan Dapatkan Nilai Manfaat !
Seperti diketahui, dalam pasal perzinahan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha perhotelan.
Penolakan atas draft RUU KHUP yang akan difinalisasi pada Desember 2022 itu, dinilai akan berimbas pada sektor pariwisata dan perhotelan.
Yang membuat penolakan dari kalangan pengusaha hotel dalam pasal perzinahan tersebut adalah check in di hotel bagi pasangan tak nikah akan mendapat ancaman pidana.
Tak main-main, sanksi yang dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
“Sebenarnya hotel tidak tahu siapa yang check in siapa yang gak. Orang yang liburan dan dari luar negeri kita sudah mintakan data, tetapi masa kita juga harus minta akte perkawinannya,” tutur Arief Bonafianto kepada DeskJabar.com di Bandung, Senin 31 Oktober 2022.