"Nah, begitu dong," kata para wartawan sambil melakukan aktivitas pengambilan gambar.
Para wartawan pun meminta agar pelaku diposisikan pada tempat paling depan pada konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuh anak pulang mengaji di Cimahi, Jawa Barat.
"Kurang maju, kurang maju," pinta wartawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa ini pelaku pembunuh anak perempuan itu sudah berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Ini kami rilis terkait penangkapan pelaku pembunuhan anak di Cimahi, dan tersangka ini sudah kami dapatkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.
Ibrahim Tompo menyebut bahwa pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Pelaku sudah merencanakan dan motifnya adalah pencurian disertai dengan kekerasan," kata Ibrahim Tompo, Senin, 24 Oktober 2022.
Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Semangat Hidup Sehat! 5 Cara Mengatur Pola Makan Bagi Pemula, Gampang Banget
Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.