Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.***
Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.***
Editor: Yedi Supriadi