PEMBUNUHAN CIMAHI, Netizen Geram Pelaku Pembunuh Anak di Cimahi Harusnya Dihukum Berat, Ini Motifnya

- 24 Oktober 2022, 06:08 WIB
Ical terduga pembunuhan Cimahi, netizen pelaku pembunuh anak di Cimahi harusnya dihukum berat
Ical terduga pembunuhan Cimahi, netizen pelaku pembunuh anak di Cimahi harusnya dihukum berat /Polres Cimahi/

DESKJABAR- Pelaku pembunuh anak di Cimahi berhasil ditangkap, tersangka berinisial RNG alias Ical, pada hari Minggu 23 Oktober 2022 petang.

Penangkapan pelaku pembunuh anak di Cimahi usai mengaji oleh polisi itu tidak lama setelah dinyatakan tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku pembunuh anak di Cimahi tersebut dinilai cukup sadis mengingat korbannya PS anak yang tidak berdosa yang sedang berjalan pulang menuju rumah lalu ditusuk.

Baca Juga: ICAL, Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Pulang Mengaji Terancam Hukuman Mati, Motifnya: Merampas HP

Berhasilnya ditangkap pelaku pembunuh anak di Cimahi mengundang reaksi dari netizen, mereka pada umumnya menginginkan dihukum setimpal, kalau hilang nyawa dibalas dengan hilang nyawa.

Namun pada umumnya netizen di dunia maya menyambut baik langkah polisi dengan menangkap pelaku pembunuh anak di Cimahi pulang mengaji tersebut dan minta dihukum setimpal.

Warganet rupanya sangat geram dengan pelaku yang membunuh anak tidak berdosa sepulang dari mengaji.

Seperti diungkapkan @tianstremonti: alhamdulila... kami tahu polisi saat ini sedang bnayak tugas, serakanlah kepada kami masyarakat untuk bersilaturahmi dengan beliau, kalau setelah lumpuh akan kami serahkan kembali ke polisi.

@wawa1789: punten ieu MH usul punten.. kumaha upami sateuacan dihukum pengadilan mending dihukum masyarakat heula pakk... apal meureun (gimana sebelum divonis pengadilan dihukum oleh masyarakat dulu).

@assagafadli: didalam penjara juga abis sih ni mah ama mamang@ welcom ical.

Baca Juga: PENGAMAT Ekonomi Khawatirkan Banjir Dayeuhkolot dan Soreang akan Picu Kenaikan Harga Komoditas

Gara Gara HP

Motif dari penusukan anak perempuan di Cimahi itu berhasil diungkap kepolisian karena ingi menjambret HP milik korban.

Polisi menyebutnya motif penusukan yang dilakukan tersangka RNG alias Ical adalah perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian kronologi kejadian tersebut bermula ketika PS berangkat pengajian ke Pesantren At. Taqwa.

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB pulang, awalnya berbarengan dengan teman temannya namun kemudian berpisah.

Melihat korban sendirian, Ical langsung menyergapnya dengan cara turun dari motor untuk meminta barang berupa HP.

Karena tidak membawa HP tiba tiba perbuatan sadis pelaku tiba tiba menusuk korban.
Korban berteriak minta tolong sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Tak lama setelah diumumkan tersangkanya, polisi berhasil menangkapnya dan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 339 jo 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunian.

Baca Juga: 4 Tanaman Penangkal serangan Santet dan Sihir paling ampuh, pengusir energi negatif dan mudah dirawat di rumah

Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x