Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawa anak itu tidak tertolong.
Aksi terduga pelaku yang menusuk korbannya rupanya terekam kamera pengawas, CCTV.
Ibrahim Tompo mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, sepasang sandal jepit.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini, 24-30 Oktober 2022, Berikut Persyaratan dan Biaya
Selain itu, polisi mengamankan pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam, serta rekaman CCTV untuk dilakukan pengembangan.
Dalam kasus tersebut, polisi untuk sementara menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 ayat (3) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***