Penetapan harga tersebut sangat penting, salah satunya untuk membendung kenaikan harga lahan yang tidak normal.
Sebab biasanya setiap ada rencana pembangunan sebuah proyek maka harga tanah atau lahan langsung melenjit. Hal itu diakibatkan banyaknya calo tanah yang bermain.
Menurut Sarman Ki Demang, harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya, biasanya dikategorikan dalam 8 kelas.
Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal.
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal.
Kelas 5,6, kelas 7 mulai teras iring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung denga kemiringan tanah 70-90 derajat.
“Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” paparnya.
Di Gedebage (Kota Bandung), harga pasaran atau umum sudah mencapai Rp 4 hingga 12 juta per meter. Apalagi untuk kawasan villa sudah mencapai Rp 14 juta per meter.
Baca Juga: Liverpool Pesta Gol ke Gawang Rangers 1-7, Firmino Punya Firasat Mohamed Salah Bakal Cetak Hattrick