Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, tidak hadirnya kliennya itu karena alasan kesalahan penulisan alamat pemanggilan kepadanya.
Karena Dedi Mulyadi tidak hadir, sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada dua pekan kedepan.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadiri Sidang Perdana Seorang Diri, Dedi Mulyadi Tidak Terlihat
Sedianya, proses jalannya sidang akan dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Sudah siap, Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Namun, karena pihak tergugat tidak hadir otomatis sidang ditunda dua pekan kedepan.
Para wartawan menggerubuti Anne pasca sidang digelar.
Wartawan sempat melontarkan beberapa pertanyaan, tapi, Anne memilih untuk bungkam.
Wartawan juga sempat bertanya perihal mengapa alasan Anne melayangkan gugatan perceraian itu ?