Diagendakan dalam sidang perdana ini akan dilakukan mediasi oleh Ketua Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy, tapi ternyata Dedi Mulyadi tidak hadir.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi mengatakan, ketidakhadiran itu alasannya karena alamat pemanggilan yang ditujukan itu tidak tepat alias salah.
Dengan demikian, karena penggugat tidak hadir, sidang akan dilanjutkan kembali pada dua pekan kedepan. ***