Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Inilah Beberapa Alasan Perceraian yang Dapat Dikabulkan Hakim

- 26 September 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Alasan-alasan gugatan perceraian yang dikabulkan hakim/pexels.com / Karolina Grabowska
Ilustrasi. Alasan-alasan gugatan perceraian yang dikabulkan hakim/pexels.com / Karolina Grabowska /

DESKJABAR – Kabar gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sedang menjadi perbincangan publik.

Kabar tersebut dinilai kurang mengenakkan bagi Dedi Mulyadi yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR – RI.

Sidang perdana dari surat gugatan yang sudah dilayangkan pada tanggal 19 September 2022 ke Pengadilan Agama Purwakarta ini akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Yang Harus Ditanyakan Ibu Hamil Saat Pemeriksaan USG, Jangan Sampai Menyesal Sesampainya Di Rumah

Melihat dari gugatan perceraian yang diajukan dalam sebuah rumah tangga, banyak sekali alasan yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga yang berujung pada sebuah perceraian.

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua alasan perceraian yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sebuah perceraian akan dikatakan sah apabila telah memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui proses yang dilakukan di pengadilan tempat permohonan gugatan perceraian didaftarkan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini; Gun Skin Wraith Patrol Jangan Sampai Lepas, Bikin Bizon dan PARAFAL Makin Beringas

Seseorang yang ingin melakukan perceraian tentu sudah menyiapkan terlebih dahulu apa saja yang diperlukan termasuk alasan dari perceraian itu sendiri.

Alasan-alasan perceraian harus berdasarkan dan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh undang-undang Negara, agar permohonan perceraian dapat dikabulkan oleh hakim.

Mengenai alasan-alasan perceraian telah diatur pada Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.

Baca Juga: 7 Fakta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Tak Disetujui Bunyamin Dudih

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Berikut ini Deskjabar menjabarkan alasan-alasan perceraian sesuai Undang-Undang dikutip dari kanal YouTube Eternals Law yang diunggah pada 27 Juni 2020.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung yang Paling Sering Dikunjungi Travellers, Alam Instagramable, Konsep Hits

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Baca Juga: 3 Dampak Buruk Asupan Gula Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Dalam Takaran Berlebihan

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Khusus bagi pasangan yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian sebagaimana telah dirangkum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, antara lain:

1. Suami melanggar Taklik Talak.

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Medsos di China Heboh Kudeta, Xi Jinping Jalani Tahanan Rumah, Inilah Kronologi dan Jenderal Penggantinya

Untuk Taklik Talak sendiri adalah pelanggaran tehadap point-point yang dapat dilihat pada buku nikah dibagian paling belakang .

Point-point tersebut terdiri dari :

1. Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut

2. Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 bulan berturut-turut

3. Menyakiti badan atau jasmani isteri saya

4. Membiarkan (tidak mempedulikan isteri saya 6 bulan lamanya)

Baca Juga: TERUNGKAP Istri Pertama Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Mustika Istri yang ke Berapa? Inilah Dia Pemicunya

Adapun gugatan perceraian yang diajukan tidak akan dikabulkan oleh hakim jika apabila alasan-alasan tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Negara.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Eternals Law


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x