Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”
Yang jadi permasalahnnya adalah, kata Ahmad, kenapa 5 unit rumah ini tiba-tiba muncul lagi untuk dilakukan eksekusi penertiban dengan diberi nomor urut.
"Padahal sebelumnya sudah dilakukan negosiasi namun jarak satu bulan berikutnya kami dikagetkan lagi dengan Satgas Citarum Harum, diajak sosialisasi," katanya.
Dari situ, jelasnya, Satgas Citarum Harum mengatakan bahwa 5 unit bangunan rumah yang kini ditempatinya masuk dalam target penertiban bangunan di atas bantaran sungai.
"Dengan alasan 5 unit rumah yang ditempati warga tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah," tuturnya.
Dan akhirnya pihak Satgas Citarum Harum memberikan kesempatan 1 bulan guna membuktikan legalitas kepemilikan lahan.
"Kami urus semua administasi dan kelengkapannya sehingga keluarlah legalitas kepemilikan lahan yang ditempati ini dari kecamatan," jelasnya.
Bukti yang dikeluarkan pihak Kecamatan, kepemilikan lahan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat leter C atas nama Haji Sumpena.
"Nah luas tanah di leter C atas nama pemilik Haji Sumpena ini 1.000 meter persegi. Kemudian SHM yang sudah disertifikat leter Cnya sendiri seluas 815 meter persegi," kata Achmad.