Rizky yang juga ketua tim Hukum Partai Demokrat Kota Bandung menyebutkan bahwa warga tersebut mendapat surat peringatan dari satpol PP Kota Bandung atas dasar permintaan dari Satgas Citarum Harum.
Dalam surat Satpol PP disebutkan warga melanggar ketentuan Perda no 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.
"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah-olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu," kata Rizky.
Padahal faktanya rumah ke-5 itu tidak dibangun di atas drainase bantaran sungai saluran air.
"Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangan perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan itu dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujarnya.
Rizky menegaskan alasan lainnya adalah karena ada surat keterangan dari Kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.
"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa ingin dikosongkan dan digusur," ujarnya.
selain itu warga di sini beritikad baik sepanjang ini dengan menyumbang kontribusi pajak kepada negara, yaitu bayar PBB tiap tahunnya.
"Artinya bukan warga gelap atau liar bahkan berkontribusi besar bagi negara yaitu bayar pajak buat negara," tuturnya.
Sementara itu bu Nani Widianingsih (59) salah seorang warga sekaligus pemilik dari 5 unit rumah tersebut mengatakan, dirinya sangat kaget dan syok saat rombongan satgas Citarum Harum datang ke lokasi yang ditempatinya