Musyawarah Kerja PMI Jawa Barat 2022 Digelar, Ini Target Ketua PMI Jabar Irjen Pol. Purn.Drs. Adang Rochjana

- 31 Agustus 2022, 18:44 WIB
Musyawarah Kerja PMI Jawa Barat 2022, Ketua PMI Jabar Irjen Pol Purn.Drs. Adang Rochjana targetkan ini untuk segera diwujudkan.
Musyawarah Kerja PMI Jawa Barat 2022, Ketua PMI Jabar Irjen Pol Purn.Drs. Adang Rochjana targetkan ini untuk segera diwujudkan. /Feby Syarifah – Deskjabar/

Oleh karena itu, Adang Rochjana berharap PMI Jawa Barat bisa membumikan dan melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh UU No.1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

“Jadi tidak hanya donor darah saja, tapi ada 8 tugas yang ditentukan oleh pasal 22 UU No.1 Tahun 2018. Ini yang mau dibumikan” ucapnya.

Dan inilah 8 tugas PMI berdasarkan Pasal 22 UU Kepalangmerahan:

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya,
  2. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. melakukan pembinaaan relawan,
  4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan,
  5. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan,
  6. membantu dalam penanganan musibah dan atau bencana di dalam dan luar negeri,
  7. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial,
  8. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, untuk dapat membumikan tugas-tugas Kepalangmerahan tersebut, Adang Rochjana mengatakan dibutuhkan public trust atau kepercayaan dari publik.

Baca Juga: 8 Wisata Bandung yang Paling Terkenal 2022, Jadi Tujuan Liburan Para Travellers, Cocok Buat Jalan-jalan

Bahkan ketika ada masyarakat yang ingin donor ataupun membutuhkan darah maka harus diberikan kemudahan.

“Bagaimana kita untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa PMI itu bisa untuk bencana alam, pelatihan relawan, dan juga kesehatan. Buktikan itu,” ujarnya.

Itu semua bisa diwujudkan dengan kerja keras dari semua pengurus dan juga relawan PMI Jabar mulai dari tingkat provinisi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga ke lingkup yang paling kecil.

Oleh karena itu, Adang Rochjana mengatakan pihaknya saat ini berupaya untuk membuat buku petunjuk dan juga SOP (Standard Operating Procedure).

“Dalam muker ini kita merumuskan pokok-pokok sehingga bulan Desember 2022, sudah ada buku petunjuk  tentang bagaimana mengaplikasikan ini semua,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah