Sidang Dugaan Suap Walikota Bekasi Non-Aktif, Rahmat Effendi, Hadirkan Saksi Baznas, Soal Uang Rp 100 Juta

- 24 Agustus 2022, 14:24 WIB
 Suasana sidang dugaan suap twrdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi kembali digelar, saksi yang dihadirkan dari Baznas Kota Bekasi
Suasana sidang dugaan suap twrdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi kembali digelar, saksi yang dihadirkan dari Baznas Kota Bekasi /Budi S Ombik/Deskjabar.com

Baca Juga: 10 Perilaku Manusia yang Dibenci Allah SWT, Nomor 7 Sebaiknya Dipahami dan Dihindari Para Penguasa

Pada kasus ini, Rahmat Effendi dituding bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.

Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.

Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin disebut-sebut melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x