Baca Juga: 10 Perilaku Manusia yang Dibenci Allah SWT, Nomor 7 Sebaiknya Dipahami dan Dihindari Para Penguasa
Pada kasus ini, Rahmat Effendi dituding bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.
Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.
Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin disebut-sebut melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.***