Sidang Dugaan Suap Walikota Bekasi Non-Aktif, Rahmat Effendi, Hadirkan Saksi Baznas, Soal Uang Rp 100 Juta

- 24 Agustus 2022, 14:24 WIB
 Suasana sidang dugaan suap twrdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi kembali digelar, saksi yang dihadirkan dari Baznas Kota Bekasi
Suasana sidang dugaan suap twrdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi kembali digelar, saksi yang dihadirkan dari Baznas Kota Bekasi /Budi S Ombik/Deskjabar.com

DESKJABAR - Sidang kasus dugaan suap terdakwa Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadina, Bandung, Rabu, 24 Agustus 2022.

Pada sidang lanjutan dugaan suap terdakwa Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Pemeriksaan saksi saksi pada sidang lanjutan terhadap Rahmat Effendi, disebut-sebut soal bantuan dari Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bekasi.

Baca Juga: Lima Wisata Alam di Bandung Dahulu Digandrungi Orang Eropa, Pernah Dikunjungi Ratu Belanda

Sidang tersebut, menghadirkan 3 orang saksi. Salah satunya pengakuan Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasim.

Ismail Hasim mengatakan, saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Arya Saka dihadiri para pejabat Kota Bekasi, termasuk Walikota Rahmat Effendi.

Ketika itu Rahmat Effendi meminta bantuan kepada Baznas Kota Bekasi untuk membantunya.

Baca Juga: Usaha Komoditi Karet di Jawa Barat, Beda Nasib Antara Usaha Kebun Rakyat dan Perkebunan Besar

"Beliau memanggil saya Ustadz. Saat itu beliau bilang, Ustadz bantu kita dalam pembangunan masjid," kata Ismail Hasim menirukan ucapan Rahmat Effendi di ruang persidangan.

Tindak lanjut dari obrolan itu, kata Ismail Hasan, pada 22 November 2021 bantuan untuk pembangunan Masjid dikucurkan sebesar Rp 100 juta.

"Kucuran pencairan dana sebesar 100 juta itu dengan pertimbangan fisabilillah, salah satunya membantu anak yatim piatu," tuturnya.

Baca Juga: Rajin Melakukan Cara Ini, Kulit Halus dan Sehat Seperti Artis Akan Didapat, Lakukan dengan Teratur

Dan pada saat laporan LPJ pembangunan masjid itu diberikan ke Baznas, tambahnya, kemudian dilakukan pengecekan ternyata penggunaannya sesuai dana yang diberikan.

"Yaitu pembelian kusen dan bahan bahan material lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima uang Rp 10 miliar

Baca Juga: 7 Langkah Menuju Kulit Halus dan Sehat, Nomor 4 Wajib Dilakukan

Duit itu kabarnya diterima pria yang akrab disapa Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.

Terdakwa adalah orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000.

JPU menyatakan duit itu didapat Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp 3,3 miliar lebih.

Baca Juga: 10 Perilaku Manusia yang Dibenci Allah SWT, Nomor 7 Sebaiknya Dipahami dan Dihindari Para Penguasa

Pada kasus ini, Rahmat Effendi dituding bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.

Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.

Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin disebut-sebut melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x