DESKJABAR - Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Jawa Barat sambangi rumah duka Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin yang menjadi korban pembacokan di Lembang.
GM FKPPI mendorong Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus Purnawirawan TNI Korban Bacok di Lembang.
Mereka juga mempertanyakan pasal yang menjerat pelaku Aseng yakni asal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.
Dalam pernyatataan resmi FKPPI meminta aparat kepolisian menegakan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.
“Pak Letkol Inf M Mubin ini adalah seorang Purnawirawan TNI. Kami adalah organisasi FKPPI anak dari TNI/Polri, orang tua kami. Ini adalah bentuk kepedulian dan bentuk tanggung jawab anak sebagai orang tuanya,” ucap Wakill Ketua I, Iwan Saputra (54) pada Jum'at 19 Agustus 2022.
Iwan menyebutkan, kasus pembacokan mantan Dandim bersama FKPPI mengecam keras perbuatan pelaku.
“Informasi yang masuk ke kami, polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. Padahal ini adalah pembunuhan, bahkan tadi menurut informasi saksi bahwa si pelaku itu kembali dulu ke rumah mengambil senjata tajam. Berarti di situ, di benaknya ada niat untuk melakukan pembunuhan,” kata Iwan.
Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin dikenal Iwan sebagai sosok Purnawirawan yang bersahaja.