Ahli Azmi Saputra menyatakan berarti ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi.
"Harus hati hati dan memakai hati berkali kali," ujarnya.
Dijelaskan pula, bahwa mendakwa dan mempidana orang yang tidak sepatutnya adalah melanggar HAM, dan KUHAP pun menunjung tinggi HAM. Dari itulah kalau tidak sesuai majelis hakim bisa menolak.
Baca Juga: KOPI Sarasa Tasikmalaya, Suguhkan Sensasi Ngopi di Alam Terbuka Hutan Pinus
Kemudian menanggapi pertanyaan penasehat hukum yang menyebut apabila aparat hukum mengetahui dari fakta sidang bila sudah jelas tapi dilanjutkan apakah itu pembiaran?
Ahli menyatakan bahwa kasus tersebut bisa dikatakan penegakan hukum berada di jalur lamban karena ada beban tidak sampai di puncak, mengingat ada sesuatu yang harus ditutupi, diselamatkan.
Kemudian penasehat hukum juga memberi pertanyaan dengan ilustrasi pembangunan bendungan yang mendapat manfaat bagi masyarakat, produksi naik, menurut Azmi kalau terdakwa tidak dapat keuntungan kemudian masyarakat mendapatkan manfaat maka sifatnya termasuk melawan hukum fungsi negatif.
Seperti diketahui Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.
Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.