VIRAL VIDEO SYUR Wanita Muda Cantik Garut, 1 Video Dihargai Rp300 Ribu Pelaku DITANGKAP!

- 1 Agustus 2022, 19:47 WIB
 Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka (kanan) dalam kasus pornografi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka (kanan) dalam kasus pornografi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2022. /Antara/Feri Purnama/Whatsapp/

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Konsep Rezeki Mengalir Deras, Ternyata Sangat Sederhana, Ini Kuncinya

"Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujar Kapolres seraya menambahkan, DC melakukan semua aksinya seorang diri, tidak ada yang membantu.

Kapolres mengatakan, pelaku DC tidak menyediakan layanan ranjang. Namun hanya sebatas layanan video telanjang saja. Aksinya dilakukan di kamar rumahnya di Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

DC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Dari tangan DC, wanita muda cantik yang membuat dan menjual konten foto dan video syur, polisi menyita barang bukti dua unit handphone dan satu kartu memori berkapasitas 16 GB.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan dua unit handphone itu dipakai pelaku untuk merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Baru (KIB) Mencari Anggota Baru, Pengamat : Ada Tiga Kemungkinan Latar Belakang

Motif sementara tersangka DC membuat dan menjual foto dan video syur karena masalah ekonomi. DC yang seorang ibu rumah tangga dan beranak satu telah bercerai dengan suaminya di tahun 2018.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x