VIRAL VIDEO SYUR Wanita Muda Cantik Garut, 1 Video Dihargai Rp300 Ribu Pelaku DITANGKAP!

- 1 Agustus 2022, 19:47 WIB
 Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka (kanan) dalam kasus pornografi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka (kanan) dalam kasus pornografi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2022. /Antara/Feri Purnama/Whatsapp/

DESKJABAR - Seorang wanita muda cantik warga Garut, Jawa Barat berinisial DC yang membuat dan menjual konten foto dan video syur melalui medsos akhirnya ditangkap Kepolisian Resort Garut.

Wanita muda cantik yang membuat dan menjual konten foto dan video syur itu tecatat sebagai warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Aksi nekatnya telah membuat resah dan geram masyarakat Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers , Senin 1 Agustus 2022 membenarkan bahwa wanita muda cantik yang membuat dan menjual konten foto dan video syur itu telah ditangkap.

Baca Juga: Dipaksa Melahirkan Secara Normal, Bayi Meninggal di Jombang, Rumah Sakit Beberkan Kronologinya

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres menuturkan, wanita muda cantik berinisal DC yang membuat dan menjual konten foto dan video syur itu merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.

DC yang membuat dan menjual konten foto dan video syur itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Minggu 31 Juli 2022.

Menurut Kapolres, DC sengaja membuat dan menjual konten foto dan video syur di media sosial miliknya seperti Instagram, dan lainnya.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.

Jika ada yang tertarik lebih lanjut untuk mendapatkan tayangan video lainnya, ungkap Kapolres, peminat diharuskan membayar transfer Rp300 ribu per video.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x