Sidang Kasus Suap BPK Terdakwa Ade Yasin Usulkan Hadiri Persidangan, Majelis Hakim Tolak Esepsi

- 1 Agustus 2022, 14:31 WIB
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

DESKJABAR - Sidang dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl.LLRE Martadinata, Bandung.

Sidang terdakwa dugaan suap anggota BPK  terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali digelar pada 1Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang kasus dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin diketuai hakim Sri Senaningsih , S.H., M.H.

Baca Juga: Pabrik Gula di Subang dan Cirebon Bakal Hidup Lagi ? Kementerian Pertanian Perluas Lagi Perkebunan Tebu

Dalam sidang itu terungkap Ade Yasin meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan pemeriksaan saksi.

Dengan alasan selama mengikuti sidang online dari Rutan Perempuan Kebonwaru Bandung banyak kendala.

Disebutkan, kondisi online di rutan awalnya tidak ada gangguan, tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik.

Baca Juga: Perkebunan, Panen Tembakau Jawa Barat Diyakini Tetap Bagus di Sumedang, Majalengka, dan Pangandaran

"Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," tulis Ade Yasin dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.

Menurut Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, Ade Yasin menyanggupi lakukan tes PCR COVID-19 dalam setiap persidangan berlangsung.

Dia juga, tambahnya, akan lakukan isolasi usai persidangan jika memang aturan tersebut diberlakukan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yosep Akhirnya Memanjat Pohon Kelapa di Halaman TKP, Dalam Mimpi Ahli Metafisika

"Saya sudah minta izin kepada Karutan, beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim/pengadilan," kata Dina Lara Rahmawati Butar-Butar usai sidang kepada wartawan.

Sementara itu Hakim Ketua Sri Senaningsih , S.H., M.H, menanghapi pernyataan itu mengatakan jika kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online.

"Dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa, majelis hakim juga harus hormati. Selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Inilah 8 Tempat Angker di Purwakarta, Ada Hantu Tanpa Kepala, Ini Dia Tempatnya

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang menuturkan, dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini sudah jelas dan lengkap.

Dan terdakwa pada saat sidang sudah memahami, pertimbangannya juga sudah memahami isi dari dakwaan

"Sehingga itulah menjadi alasan majelis hakim menolak dari esepsi dari terdakwa,"

Sementara saksi yang akan dihadirkan dalam kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif sekitar 35 orang.

"Saksi itu kemungkinan dari BPKD," kata tim JPU.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah