Tak lagi butuh pengakuan
Hasil dari autopsi kedua kasus Subang sendiri yang dilakukannya, jelas dr Hastry hanya untuk melengkapi hasil autopsi pertama yang dilakukan sesaat setelah kejadian pembunuhan.
Dari hasil autopsi kedua kasus Subang, kata dr Hastry ada koreksi dan penambahan-penambahan pada hasil autopsi pertama. Di antaranya soal waktu kematian korban.
"Kan (melakukan) olah TKP lagi dan ambil sampel DNA di properti di TKP, termasuk darah, rambut, bekas sidik jari yang diduga ada DNA pelaku-pelaku itu," tutur dr Hastry.
Menurut dia, di di Puslabfor Polri sudah banyak DNA dari TKP kasus Subang. Penyidik hanya tinggal memetakannya berdasarkan pemeriksaan saksi dan DNA.
"Kaya main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan, kemudian dia ada nggak saat kejadian," ujar dr Hastry.
Atas dasar hasil autopsi itu, kata dr Hastry, penyidik boleh dikata sebetulnya tidak lagi membutuhkan pengakuan pelaku.
“Tetapi (hanya tinggal) mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang”, tegas dr Hastry.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr Hastry pernah mengungkapkan bahwa tim penyidik Inafis Polri telah berhasil mengumpulkan sidik jari dari TKP.