DESKJABAR - Jajaran Ditreskrim Polda Jabar kembali menangkap 2 orang tersangka baru kasus Subang. Dengan demikian, jumlah total yang sudah diringkus ada 4 orang.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.
"Kita amankan lagi dua orang tersangka berinisial DS dan AF," kata Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 18 Juli 2022.
Empat orang yang berhasil ditangkap aparat Polda Jabar itu adalah para pelaku pengoplosan dan penyelundupan gas LPG di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Roland Ronaldy menjelaskan, DS dan AF ini merupakan transporter truk yang seharusnya mengangkut gas LPG dari Indramayu ke Majalengka.
Namun, oleh keduanya gas LPG tersebut malah dibawa ke tempat pengoplosan di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang,
Truk bermuatan gas LPG itu dihentikan oleh anggota Subdit Indag Polda Jabar, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya kepolisian Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku pengoplosan gas LPG yakni MH warga Lampung dan TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang.
Penangkapan MH dan TA berawal dari informasi warga yang curiga karena dalam 2 bulan terakhir ini hampir setiap malam selalu ada mobil pengangkut gas LPG masuk ke sebuah gudang.